A REVIEW OF HARTA GONO GINI

A Review Of harta gono gini

A Review Of harta gono gini

Blog Article

1974 Harta yang dibentuk bersama pada masa embrionik, dapat berupa milik bersama atau milik sendiri-sendiri.

Dalam hal proses pembagian harta bersama (gono – gini) diserahkan kepada pihak suami dan istri, maka pembagian harta bersama dari tiap pasangan yang bercerai bisa berbeda-beda. Hal tersebut sah dilakukan sepanjang menemukan kata sepakat.

Pembagian dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti membagi harta secara proporsional berdasarkan nilai atau dengan mengalokasikan harta tertentu kepada masing-masing pihak.

Jika Anda beragama non-Muslim berlaku ketentuan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa "Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tak memperdulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya".

Jika diketahui secara pasti perhitungan harta suami dan harta istri dalam pernikahan, yakni hasil kerja suami secara pasti dikurangi nafkah untuk keluarga dan hasil kerja istri diketahui dengan pasti, maka perhitungan harta gono-gini bisa dilakukan dengan mudah. Cukup dikalkulasikan saja berapa harta yang seharusnya menjadi milik suami ataupun milik istri.  

Harta bawaan merupakan harta yang didapatkan oleh masing-masing pihak selama belum menikah. Harta bawaan more info juga termasuk dalam harta seperti warisan atau hadiah. Oleh karenanya, kepemilikannya pada masing-masing pihak yang menerimanya.

Jika kamu dan pasanganmu tidak dapat menyelesaikan masalah harta gono gini secara damai, kamu mungkin harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

Harta warisan masing-masing suami istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai wasiat atau warisan berada dalam penguasaannya masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Harta bawaan adalah harta yang dimiliki suami atau istri sebelum mereka menikah. Ini bisa berupa properti, uang, atau aset lainnya yang mereka miliki sebelum memasuki ikatan perkawinan.

Harta bawaan sudah diperoleh terlebih dahulu oleh masing-masing pasangan sebelum menikah secara sah. Harta bawaan seperti itu merupakan hak masing-masing individu dan tidak termasuk more info ke dalam harta bersama atau harta gono gini. Artinya, harta tersebut tidak bisa dipermasalahkan.

Perlu diingat bahwa putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Menimbang bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut, dimana ternyata perjanjian perkawinan yang dibuat dalam perkawinan antara Terdakwa dan Valentina secara hukum adalah tidak pernah ada, maka menimbulkan implikasi hukum dalam perkawinan antara Terdakwa dan Valentina adalah tidak ada perjanjian perkawinan sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ke-6 yakni ‘jika suami istri bercerai harta kekayaan karena ada perjanjian perkawinan’ dari Pasal 362 KUHP jo.

Masing-masing pihak tentu tidak mau menanggung sendiri kerugian atas pembelian aset bersama tersebut. 

Warisan tersebut dibagi rata antara saya dan kakak tiri perempuan saya. Sudah sesuai hukumkah cara pembagian tersebut? Ataukah keluarga kami sebenarnya tidak memiliki hak atas warisan tersebut?

Report this page